MAKALAH
INDUSTRI
DISUSUN OLEH :
NAMA :
WILLY RIZQIAN NPM : 17416659
KELAS : 2IB01
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah
dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Industri”.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Andi Asnur Pranata selaku dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran
serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna
penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga
makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini
sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok, 5 Januari 2018
Willy Rizqian
BAB I
PENDAHULUAN
1) Latar Belakang
Pertambahan penduduk
yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang
cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja
yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan
kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas
maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan
menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil
prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau telah ditentukan
oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan
sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih
banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang adalah
keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap
masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan mengakibatkan
pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang kadang-kadang
diabaikan.
Oleh karena itu perlu
adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat
diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri
tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam mengambil keputusan
pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula
secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Berikut ini ada
beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri
terhadap lingkungan sekitarnya :
1. Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan
ekologi baik secara umum maupun khusus.
2. Penelitian dan pengawasan lingkungan
baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari sini akan didapatkan
informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3. Survey mengenai pengaruh-pengaruh
yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi
dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan
bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5. Bila penduduk setempat terpaksa
mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri ini, maka buatlah
pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian
sepenuhnya.
Yang dimaksud dengan
idustri adalah pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi atau setengan jadi. Dan
dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil
akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya (sampah) banyak di
antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti
bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas dan lain-lain bahan
yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
2) Maksud dan Tujuan
Berdasarkan tujuan
dalam penulisan laporan ini didapatkan beberapa tujuan pembuatan makalah ini.
Berikut adalah tujuan tersebut:
1. Mengetahui jenis-jenis pencemaran
yang terdapat pada dibidang perindusrian di indonesia.
2. Mengetahui industri apa saja yang
sangat berdampak terhadap lingkungan di Indonesia.
3) Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup
masalah yang akan dibahas pada makalah kali ini sebagai berikut:
a. Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan
Industri
b. Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi
c. Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
d. Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri
e. Analisis Dampak Lingkungan Perusahaan
Industri
f. Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Terhadap Pembangunan Industri
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan
Industri
Jika kita ingin
menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan
persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup
dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki
mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki
kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun
kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa
teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi
komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik,
agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu
memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian,
pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”.
Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi
peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan
pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika,
menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat
relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika
tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan
lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an
teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak Industri dan Teknologi
terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi
dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil
penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu
bangsa.
Dari berbagai tantangan
yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik
selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia
“survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan
kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil,
yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur
dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam
kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai
instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian,
karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen,
pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan
berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan
akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu
memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman
dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti
tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis
aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis
untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan
justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan
negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan
hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai
pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis
sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang
langka.
Bahkan akibat kemajuan
teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara
miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang
tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses
dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang
diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika
ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju
akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya
negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
2.2 Keracunan Bahan Logam / Metaloid pada
Industrialisasi
Banyak pekerja yang
dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun.
Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung
dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam
beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut,
(3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut
menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat
berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk
obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak
seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan.
Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan
beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di
dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi.
Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun
pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang
dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup
lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke
dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh
atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut
dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan
lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi Toksisitas
Untuk mengetahui apakah
suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik),
maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi
Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas
adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan
kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan
bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada
organism hidup.
Kadar racun suatu zat
danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50
(Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm),
yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok
spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut
berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik
kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam
waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis
proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya
melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3)
Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya
masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang
terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum
tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh
yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu
indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu
segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis
besar sebagai berikut:
1.
Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang
berudara bersih.
2.
Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci
dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3.
Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun
dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air
bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5.
Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa
kuat dan fenol.
6.
Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam
laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang
peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan
memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7.
Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan
lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini
tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen,
bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa
ke klinik kesehatan.
Dengan
lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para
pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan
dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban
yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak
diinginkan.
2.3
Keracunan Bahan Organis pada Industrialisasi
Kemajuan industri
selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan
berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan
terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para
pekerja di industri. Salah satu industri
tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai
sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal
dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol
dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan
kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di
industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan
tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala
yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan
mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol keparu-paru
secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang
lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas
(NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil
alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa
bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan
tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya,
atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut,
Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf
sentral.
Untunglah di Indonesia
minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers”
di industri-industri tidak ditemukan,
NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh
persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat
jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti halnya etanol ,
persenyawaan persenyawaan yang tergolong
diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ
dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.
Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut
terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan
udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan
memberikan tanda-tanda jelas kepada
tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi manakala
lingkungan kerja tidak sampai melebihi
Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
2.4 Perlindungan Masyarakat Sekitar
Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar
suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang
mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara,
air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara
dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan
industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan, dimana
segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan
yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut,
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang
dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan pembakaran atau dengan cara
pencuciaan melalui proses kimia sehingga uap/ udara yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara
reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan
yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umumnya didasarkan
atas faktor-faktor:
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan
tersebut.
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi
tidak merugikan perusahaan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d. Kondisi lingkungan setempat.
Selain oleh bahan-bahan
buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit oleh
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan,
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
2.5 Analisis Dampak Lingkungan
Perusahaan Industri
AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum
AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri
lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak
besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran
AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang
bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL
(Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian
dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP
No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun
segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta
alternatif teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan.
Agar supaya pelaksanaan
AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan
PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan
diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau
kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian
dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999
mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur)
memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi
menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus
diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat
yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak
lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan
tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman
sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi
pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin
ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup
langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona
lingkungan awal
3.Memprediksi dampak
penting
4.Mengevaluasi dampak
penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat)
rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk
mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi
rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL
sebagai berikut:
1.Pendekatan studi
AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi
AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi
AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi
AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota
penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL
(AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya
yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan
/atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu
kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan
Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan
keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak
diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam
proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan
dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam
studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat
akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Sebuah pembangunan
fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya
benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari
pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor
industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang
ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu
Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”,
perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu
sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya
pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek
buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa
menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan
terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya
sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat
akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut
maka dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di
Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah
tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes),
maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan
sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di
perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku
“Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah
tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia
karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi
ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya
limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari.
Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali
tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung
ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika
berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada
limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah
industri.
Sadarkah kita bahwa
ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata
tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan
akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan
informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya,
tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita
seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga segera dapat
ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta
teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru
diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah
dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya
sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah
tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang
ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan
terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang
dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini
merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai
belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan
bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat
Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan.
Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum
merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang
belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum
ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan
masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran
akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu
oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan
limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka
Belitung.
Diharapnya limbah yang
tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan
nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara
yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah upaya
untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi
terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah
tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum
bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.
2.6
Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan di sepanjang
Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan
Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan
berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur tangan
pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang
JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut
hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri yang tidak
mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor
dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada
industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada
pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala sedang adalah
pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang
jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi industri ini yang jumlahnya 100 atau
56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan
Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
(1) untuk mengetahui pola keruangan
(spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui tenaga kerja
industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui hubungan industri
sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industri yang
menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja penelitian,
adalah:
a. pola persebaran
industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b.
terdapat hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi
masyarakat pekerja industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini
dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat), prosentasi
penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan hubungan
antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik) dan
variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode statistik
koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for windows,
yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri skala sedang di
wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon,
Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap,
Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran industrinya di
sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok. Berdasarkan hasil
perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood analysis), adalah
sebagai berikut:
a)
pola keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan
nilai indeks skala T (0 - 0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar,
Cilangkap, dan Cisalak;
b)
pola keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern)
dengan nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu,
Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;
c)
pola keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform)
dengan nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan
Susukan, Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal yang terserap pada
kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan, adalah sebagai berikut:
tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat
pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3 dan SI), tingkat pendidikan
sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah yang relatif sedikit 2,81%
dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara industri sedang
dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya yang menetap di
wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat pendidikan, pendapatan
(salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a)
Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar,
Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama
dengan 7, yang berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan
variabel yang kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi
lingkungan sosial masyarakat pekerja industrinya.
b)
Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru,
dan Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang
berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan
positif antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat
pekerja industrinya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan dan Saran
Dalam pemanfaatan
sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan
penggunaanya harus hati-hati dan seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.Dan diusahakan dalam pengelolaanya tingkat kecelakaannya harus dihindarkan dan
diperhatikan lagi seperti memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam
pertambangan seperti topi
Pembangunan berwawasan
lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber
daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia
dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang
bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat
yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya,
kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan
berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk
menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan
dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya
sumber daya yang diperlukan.
Aktivitas pembangunan
secara umum dapat menimbulkan dampak pada lingkungan. Dampak ini bisa positif
atau pun negatif. Dampak positif akan menguntungkan pembangunan nasional,
sementara dampak negatif menimbulkan resiko bagi lingkungan. Dampak negatif
tersebut dapat dikategorikan menjadi fisik dan non-fisik termasuk
sosio-ekonomi.
Manajemen lingkungan yang terpadu
terhadap penanggulangan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan merupakan
upaya untuk mencegah dan atau mengurangi dampak negatif yang timbul.
Di masa datang
diharapkan tumbuhnya kesadaran dari setiap individu terhadap lingkungan dalam
melaksanakan aktivitas pembangunan, sehingga lingkungan atau sumber daya dapat
dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran umat manusia.
Daftar Pustaka
http://jeffrybryanto10.blogspot.co.id/2015/11/tugas-softskill-pengantar-lingkungan_78.html
http://yan-aprendi1994.blogspot.co.id/2015/12/softskill-pengantar-lingkungan-pert-3.html
http://alviansiswantara.blogspot.co.id/2015/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar