TUGAS
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
DOSEN :
SHILVY ANDINI SUNARTO,SIKOM
DISUSUN OLEH :
NAMA : WILLY RIZQIAN
NPM : 17416659
KELAS : 2IB01
MATKUL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah
dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Wawasan Kebangsaan”.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada Ibu Shilvy Andini Sunarto selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya
harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga
makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini
sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini
saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok, 27 Juni 2018
Willy Rizqian
PEMBAHASAN
I
1.1. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional
dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional
merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai
aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif
berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis
sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena
sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional
itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional
dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui
suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan
antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut
diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan
yaitu :
·
aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek
geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
·
aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.
Pengaruh Pada Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung
konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan
suatu ideologi tergantung kepada
rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala
aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai
anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran
pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi
besar yang ada di dunia adalah :
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik.
Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal
society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu
(kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia
(individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para
anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang
dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh
kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang
melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun
termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini
mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang
diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx
terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri.
Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk
menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx
menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut
kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh
dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan
aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan
adanya kelas/penggolongan, pertentangan
amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan
kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi,
politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan
pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian,
dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan
aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan
ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
·
Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu
serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
· Ajaran komunisme
adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya
akan adanya tuhan yang maha esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi
kehidupan masyarakat.
·
Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang
dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh
kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan marx yang terkenal “kaum
buruh di seluruh dunia bersatulah !”.
Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
·
Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup
yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi
atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
·
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi.
Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan
kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator
proletariat).
· Faham
agama
·
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci
agama. Negara membina kehidupan
keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara
melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan
agama.
c.
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang
digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang
sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh
berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman
dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti
spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama
dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa untuk berkembang di
Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan
etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di
bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung
nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan
nilai gotong royong.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa
pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor
pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan
berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional
yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa
dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk
mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka
memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak
langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan
pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten
dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara,
sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk
mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara
murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah
bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau
paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala
kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana
nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan
sehari-hari secara pribadi, anggota
masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik
dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai
realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung
didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi
nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo.
Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan
langkah pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan
secara konsisten
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan
diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras
dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri
sebagai bangsa Indonesia.
c.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan
konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan
ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan
negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat
dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah
memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian
dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa
Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia.
Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat
merupakan hal yang sangat mendasar.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan
Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan
pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan
sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi
pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada
masyarakat.
2.
Pengaruh Pada Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy
artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut
satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi
pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin
diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan
selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam
konteks Ketahanan Nasional ini yang
meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a. Politik
Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat
dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya
terdiri dari :
·
Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus
wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
· Proses
Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai
kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
· Budaya
Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar
dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik
yang sesuai dengan disiplin nasional.
·
Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber
aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
b. Politik
Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana
pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan pada
Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan
nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila
sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional
terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri
merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan
merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan
aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak kepada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat
reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta
atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri
harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang
prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang
ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan
antar bangsa yang cepat dan tidak menentu
di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti
kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan
menghadapinya demi kepentingan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar
maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik
bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
· Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat
·
Mekanisme politik yang memungkikan
adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai
dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik.
Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
·
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam
masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara.
·
Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan
antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional
dan kepentingan nasional.
b.
Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
·
Hubungan luar negeri
ditujukan untuk lebih meningkatkan
kerjasama internasional di berbagai bidang
atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di
luar negeri, memantapkan persatuan
bangsa dan keutuhan NKRI.
· Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju
sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam
membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling
menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
· Citra
positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi,
peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan
mahasiswa serta kegiatan olah raga.
·
Perkembangan, perubahan dan
gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak
negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat
kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional
· Langkah
bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan
dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan
internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
·
Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui
penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
·
Peningkatan kualitas sumberdaya
manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap
sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab
tantangan tugas yang dihada[inya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek
kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
·
Perjuangan bangsa Indoesia di
dunia yang menyangkut kepentingan nasionan seperti melindung kepentingan
Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara
Indonesi di luar negeri perlu ditingkakan.
3.
Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan
nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi
produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat
secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara
akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu.
Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat
peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh
pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem
perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena
keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa
Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem
perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan
kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk
mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan
oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara,
namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk
usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu
bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang
dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak
dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan
menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian
kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah
kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau
terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan
alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa
mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan
sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu
mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan dinamis
sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan untuk mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri
baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup
pereokonomian bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas
ekonomi yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan
ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim
usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya
barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya
saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang
diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya
antara lain yaitu :
a. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh
wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan
pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
b. Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan :
· Sistem
free fight liberalism yang hanya menguntungkan
pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan
berkembang.
· Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
·
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang
dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor
pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas
kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan
mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan
kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah,
BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan
pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e.
Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa
dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan
antar sektor.
f.
Kemampuan bersaing harus
ditumbuhkan secara sehat dan
dinamis dalam mempertahankan serta
meningkatkan eksistensi kemandirian
perekonomian nasional, dengam memanfaatkan
sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam
menghadapi setiap permasalahan serta
dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
4.
Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama
kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan
hidupnya harus mengadakan kerjasama
dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata
nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil
tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan,
senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun
hakekat budaya adalah sistem nilai yang
merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan
gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang
manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari
dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia,
lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu
atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius,
ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern,
ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok
sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan
kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan
masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota
masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur
sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan
perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin
berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun
vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat
berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan
ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan antar
teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar saudara
sekandung. Di sisi lain, melebarnya
struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang
tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b. Kondisi
Sosial di Indonesia
·
Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa
dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka
biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah.
Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang
menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi
kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai
budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local
genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal
dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling
berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat
ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial
budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
·
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional)
merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian
diterima sebagai nilai bersama seluruh
bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada
dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari
interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa
paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi
kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka
nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap
sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran
masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
- bersifat
religius
-
bersifat kekeluargaan
-
bersifat hidup serba selaras
-
bersifat kerakyatan
·
Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh
suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup
bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan.
Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor
perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di nusantara menjadi
satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai satu bangsa
harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita
nasional.
·
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa
hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar
pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam
yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan
masa depan. Oleh karena itu, sudah
seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga
kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai
kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang
dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin
dalam kehidupan sosial budaya bangsa
yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan
Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
adalah pengembangan kondisi sosial budaya
dimana setiap warga masyarakat dapat
merealisasikan pribadi dan segenap
potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
5.
Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan
daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan
keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan
hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional
termasuk kekuatan masyarakat di
seluruh bidang kehidupan nasional secara
terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara
Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung
yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin
dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh
rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan
yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan
mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa dalam mewujudkan
kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam
mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan
secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin
kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang
ditandai dengan :
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia
cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya
sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat
dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu
mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk
mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan
negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah
UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan
keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan
nasional dan tercapainya tujuan nasional.
d.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan
kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan
berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah.
Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan
Negara Republik Indonesia.
e. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan
kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan
keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan
keserasian antara kepentingan
kesejahteraan dan keamanan.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang
dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan,
tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk
membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu
ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah
pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan
menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan
untuk menghadapi ancaman dari
dalam negeri dan menjadi tanggung jawab
Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu
kepada konsep wawasan nusantara, dimana
hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di
samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya
perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan
jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan
strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman
akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi
berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan perang
konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek.
Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut
dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam
karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari
luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena
kondisi geografi Indonesia sebagai
negara kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara
proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD,
TNI AL dan TNI AU serta unsur utama
keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya
kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai
adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki
kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang
tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan
menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di
balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini
kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak
mampu mengatasi permasalahan dalam
negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara
kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi mengandung
implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan
ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar
negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman yang
dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang
berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun
opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya.
Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat
dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan
bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam
penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional
masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik
regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super
power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu
membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi
untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek
kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara.
Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam
semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek
kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional. Serta kelima,
memelihara stabilitas nasional dan
ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang
memiliki kemampuan daya bendung dan daya
tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran
yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan.
Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui
pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk
kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara
proporsional dan seimbang perlu dikembangkan
dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang
meliputi :
a.
Perlawanan bersenjata yang terdiri
atas bala nyata yang merupakan kekuatan
TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta
bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai
fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
b.
Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih)
dengan fungsi ketertiban umum (Tibum),
perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat
(Linmas).
c.
Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai
dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana
dan prasarana serta perlindungan
masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya
bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui
penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
b.
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan
negara yang mencakup wilayah tanah air
beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan
negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada
kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.
Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan
untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan
Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.
Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus
dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa
Indonesia.
e. Perlengkapan
dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan sedapat mungkin harus
dihasilkan oleh industri dalam negeri,
pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam
negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh
karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan
kemampuannya.
f.
Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanan haruslah diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi
Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.
Kelangsungan hidup dan perkembangan
hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh
serta bertanggung jawab, kerelaan
berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
golongan dan pribadi.
g.
Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI
berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai
kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan
kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan
perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas
(Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h.
Sebagai kekuatan inti Kamtibnas,
Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai
kekuatan yang mampu melaksanakan
penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
i.
Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan
ketaatanya kapada hukum.
Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan
yang diinginkan adalah kondisi daya
tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis,
mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan
kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
B.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang
harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi
oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan
landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik
yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi
segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar
maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga
setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu
tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa
dan sadar serta peduli terhadap pengaruh
yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat
mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan
ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan
suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi
Nasional (Polstranas).
PEMBAHASAN
II
2.1 Pengertian Politik
Pengertian Politik atau
definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk
membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang
berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi
masyarakat. Politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian
Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik
terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan
pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti
kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada
dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat
atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil
atau individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang
membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara.
Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai
"Politikus".
2.2 Pengertian Strategi
Pengertian Strategi |
Strategi secara umum adalah teknik untuk mendapatkan kemenangan (victory)
pencapaian tujuan (to achieve goals). Berikut beberapa pengertian strategi
menurut para ahli:
Menurut Carl Von Clausewits (Carl Philipp Gottfried)
(1780-1831) seorang ahli strategi dan peperangan, Pengertian strategi adalah
penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan “the use of engagements for
the object of war” . Kemudian dia menambahkan bahwa politik atau policy
merupakan hal yang terjadi setelah terjadinya perang (War is a mere continuation
of politics by other means / Der Krieg ist eine bloße Fortsetzung der Politik
mit anderen Mitteln).
Menurut bussinesdictionary, pengertian strategi
adalah metode atau rencana yang dipilih untuk membawa masa depan yang
diinginkan, seperti pencapaian tujuan atau solusi untuk masalah; pengertian
strategi adalah seni dan ilmu perencanaan dan memanfaat sumber daya untuk
penggunaan yang paling efisien dan efektif. Istilah srategi berasal dari kata
Yunani untuk ahli militer atau memimpin pasukan.
Menurut Henry Mintzberg (1998), seorang ahli bisnis
dan manajemen, bahwa pengertian strategi terbagi atas 5 definisi yaitu strategi
sebagai rencana, strategi sebagai pola, strategi sebagai posisi (positions),
strategi sebagai taktik (ploy) dan terakhir strategi sebagai perpesktif.
Pengertian strategi sebagai rencana adalah sebuah
program atau langkah terencana (a directed course of action) untuk mencapai
serangkaian tujuan atau cita cita yang telah ditentukan; sama halnya dengan
konsep strategi perencanaan.
Pengertian strategi sebagai pola (pattern) adalah
sebuah pola perilaku masa lalu yang konsisten, dengan menggunakan strategi yang
merupakan kesadaran daripada menggunakan yang terencana ataupun diniatkan. Hal
yang merupakan pola berbeda dengan berniat atau bermaksun maka strategi sebagai
pola lebih mengacu pada sesuatu yang muncul begitu saja (emergent).
Definisi strategi sebagai posisi adalah menentukan
merek, produk ataupun perusahan dalam pasar, berdasarkan kerangka konseptual
para konsumen ataupun para penentu kebijakan; sebuah strategi utamanya
ditentukan oleh faktor faktor ekternal.
Pengertian strategi sebagai taktik, merupakan sebuah
manuver spesifik untuk mengelabui atau mengecoh lawan (competitor)
Pengertian strategi sebagai perspektif adalah mengeksekusi
strategi berdasarkan teori yang ada ataupun menggunakan insting alami dari isi
kepala atau cara berpikir ataupun ideologis.
2.3 Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas , haluan, usaha serta
kebijaksanaan Negara tentang pembinaan, perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka susunlah
strategi nasional. Misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran – sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem menejemen nasioanal yang berdasarkan ideology
pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena didalamnya terkandung dasar
Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama disusun berdasarkan sistem kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan
lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam suatu masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencangkup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (Interest Group)
dan kelompok penekan. Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden (mandataris MPR). Dalam
pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti dewan
stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan nasional RI, dewan maritim, dewan
otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan keamanan.
Proses politik dan strategi politik nasional
dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara harus mengambil
langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada saat ini,
dikarenakan
Semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi
persoalan dengan berjalannya semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak
oleh IPTEK.
Semakin kritus dan terbukanya pikiran masyarakat
dengan ide-ide baru.
PEMBAHASAN
III
3.1 Peraturan Tentang Otonomi Daerah
1. Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di
Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI
No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan
otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi
tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.
Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada era
demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam
hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak
akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah
lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang
kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan
otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk
mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di
Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas
mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998.
Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang
menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang
sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa
penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan
seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.
Berdasarkan kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan
dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah tersebut berisi rumusan
permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta dengan rekomendasi
kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam penyelenggaraan otonomi
daerah tersebut.
3. UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang
selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan
dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini
secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung
tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini
mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural
dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta
keanekaragaman daerah.
UU ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam
UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya
penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini
agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik
dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di
Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai
materi perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara
khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan
perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang
terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan
keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga
asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
5. UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di
Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan
revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian
wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa
klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan
pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).
UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda,
yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang
kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga
membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang
berciri kepulauan.
4.2 Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah tersusun dari dua kata yaitu otonomi
dan daerah. Otonomi berasal bahasa Yunani.
Dalam bahasa Yunani otonomi, berasal dari kata outos dan nomos. Outos
berarti sendiri, sedangkan nomos artinya hukuman atau aturan. Sehingga jika
digabungkan pengertian otonomi daerah adalah hukum atau aturan sendiri. Hukum
disini dapat berarti pengundangan yang disusun sendiri. Jika dikaji secara
lebih lanjut, otonomi dapat juga diartikan sebagai pemerintahan sendiri. Akan
tetapi dalam artian yang lebih luas otonomi juga dapat diartikan sebagai suatu
kebebasan untuk menjalankan hukum secara mandiri dan menentukan hukum atau
pemerintahan sendiri. Sendiri yang dimaksudkan dalam pemerintahan adalah
memiliki hak, kewenangan dan kewajiban sendiri.
Pembahasan berikutnya adalah mengenai daerah. Daerah
merupakan suatu tempat tertentu yang didiami oleh sekumpulan masyarakat. Daerah
juga disamaartikan wilayah. Umumnya daerah yang dimaksud dalam otonomi adalah
provinsi atau kabupaten.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian
otonomi daerah secara sederhana adalah kewenangan dan kebijakan daerah dalam
mengatur pemerintahannya sendiri. Secara lebih jelas pengertian otonomi daerah
telah tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam otonomi daerah terdapat istilah daerah otonom.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.3
Kewenangan Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada
Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa.
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakis.
Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1-945 ditegaskan,
bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupatens, dan-kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah [Pasal 18 A (1)] keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumbet daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 118 A
(2)].
Berdasarkan kedua ayat
tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
Antar susunan
pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis,
Pengaturan hubungan
pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
Pengaturan hubungan
sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalarn UU
Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Antara Pemerintah Pusat
dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan
pemanfaatan sumber daya,
Pengaturan hubungan
sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik
Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi
diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
perencanaan dan
pengendalian pembangunan
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
penyediaan sarana dan
prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan dan
alokasi sumber daya manusia potensial
penanggulangan masalah
sosial lintas kabupaten/ kota
pelayanan, bidang
ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
pengendalian lingkungan
hidup
Kewenangan Daerah dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah
pelayanan pertanahan
termasuk lintas kabupaten/ kota
pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil
pelayanan administrasi
umum pemerintahan
pelayanan administrasi
penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
penyelenggraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
urusan wajib lainnya
yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan
propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Kewenangan
kabupaten kota diatur dalam pasal 1.4 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
perencanaan dan
pengendalian pembangunan
perencanaan,
pemanfaatan dan petigwasan tata ruang
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
penyediaan sarana dan
prasarana umum
penanganan bidang
kesehatan
penyelenggaraan
pendidikan
penanggulangan masalah
sosial
pelayanan bidang
ketenagakerjaan
fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah
pengendalian lingkungan
hidup pelayanan pertanahan
pelayanan kependudukan,
dan catatan sipil
pelayanan administrasi
umum pemerintahan
pelayanan administrasi
penanaman, modal,
penyelenggraan
pelayanan dasar lainnya dan
urusan wajib lainnya
yang dia.manatkan oleh peraturan perundang-undangan
PEMBAHASAN
IV
4.1 Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Untuk
mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada
haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional.
Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum:
*
Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
*
Menegakkan hukum secara konsisten.
*
Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
*
Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
*
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
*
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik:
Politik
Dalam Negeri
*
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
*
Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
*
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
*
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik
Luar Negeri
*
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
*
Meningkatkan kualitas diplomasi
*
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Implementasi
Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
*
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
*
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
*
Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi
Polstranas di Bidang Pendidikan
*
Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para
pendidik
*
Melakukan pembaruan sistem pendidikan
*
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
*
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
Implementasi
Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
*
Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
*
Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
*
Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan
sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
*
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
*
Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi
Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
*
Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
*
Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk
Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
*
Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
*
Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Daftar Pustaka
https://guruppkn.com/peraturan-perundang-undangan-otonomi-daerah
https://www.ilmudasar.com/2018/02/Otonomi-Daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar