TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN :
SHILVY ANDINI SUNARTO,SIKOM
DISUSUN OLEH :
NAMA : WILLY RIZQIAN
NPM : 17416659
KELAS : 2IB01
MATKUL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah
dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Wawasan Kebangsaan”.
Saya juga mengucapkan
terimakasih kepada Ibu Shilvy Andini Sunarto selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya
harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga
makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini
sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini
saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Depok, 21 Maret 2018
Penulis
PEMBAHASAN I
1.1 Pengertian Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas
yang artinya melihat atau
memandang,
jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kemudian wawasan
Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan
dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia
adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai
perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan
tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses
perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau
Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan
perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang
terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia
akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang
posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk.
Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu
sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional
Indonesia.
1.2. Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
1.2.1.
Pengertian Bangsa Secara Umum
Bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Inggris
yaitu "nation" yang mana berasal dari bahasa latin "natio"
yang artinya adalah sesuatu telah lahir, bisa dimaknai sebagai keturunan.
Bangsa merupakan sekelompok orang yang berada dalam satu keturunan.
1.2.2
Pengertian Bangsa Menurut SOSIOLOGIS
/ ANTROPOLOGIS
Definisi bangsa menurut sosiologis adalah
persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, keturunan,
tradisi, kepercayaan, budaya dan basa. Kumpulan orang yang saling membutuhkan
dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan dalam suatu wilayah tertentu,
itulah yang disebut dengan persekutuan hidup.
1.2.3 Pengertian Bangsa Menurut POLITIS
Dalam pengertian politik, bangsa adalah suatu
masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, bangsa diikat
oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya,
serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan
yang berlaku.
1.2.4
Pengertian Bangsa Menurut KBBI
Berdasarkan yang tertulis dalam KBBI (Kamus Besar
Bahasa Indonesia) bangsa memiliki arti sebagai orang-orang yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejasejarah serta berpemerintahan sendiri
1.2.5 PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI
1.
Ernest Renan
Menurut Ernest Renan suatu bangsa dapat terbentuk
karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan
perasaan kesetiakawanan yang agung.
2.
Otto Bauer
Otto Bauer mengungkapkan bahwa bangsa merupakan
suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter, karakteristik tumbuh
karena adanya kesamaan nasib.
3.
F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya (paham geopolitik)
4.
Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa
dirumuskan secara eksak.
5.
Jalobsen Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity)
dan kesatuan politik (political unity)
1.2.6 Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk
karena bangsa indonesia itu terdiri dari bermacam agama, suku, rasa , bahasa
dan adat lainnya
Daftar
Pustaka.
1.3. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga
ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beberapa ahli memiliki pendapat masing-masing
mengenai pengertian negara. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai
pengertian negara:
a.
John Locke, negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b.
Max Weber, negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
c. Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d.
Roger F. Soleau, negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang
mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama
masyarakat.
e. Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo
memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan
yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi, Negara
ialah sekumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu serta diorganisasi
oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan
ke dalam).
1.4.
Teori Lahirnya Negara
Secara garis besar teori tentang asal mula Negara dapat
dikelompokkan dalam dua kelompok :
·
Teori yang bersifat spekulasi, yang
terdiri dari teori
Ketuhanan,
Teori Kekuatan, dan Teori Juridis
·
Teori yang bersifat Historis sosiologis,
disebut juga sebagai teori evolusi.
1. Teori
Ketuhanan
Yaitu suatu teori yang menganggap bahwa asal mula negara
dan kekuasaan seorang penguasa adalah sematamata berasal dari Tuhan. Pelopor
teori ini antara lain
Agustinus,
Thomas Aquino, dan Frederick Julius Sthal
2. Teori
Ketuhanan (teokrasi) pada prinsipnya mengandung 3 pokok masalah :
·
Negara itu dibentuk dibawah kuasa Tuhan;
·
Kekuasaan seorang Raja adalah atas
pemberian Tuhan;
·
Mereka menganggap bahwa tidak ada
kedaulatan selain kedaulatan Tuhan
3. Teori
Kekuatan
Maksudnya, kekuatan menjadi sumber dan pencipta
negara, negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dimana yang paling kuat
yang akan merupakan pemenang dan sekaligus pembentuk negara. Faktor kekuatan
itu juga dapat berupa kekuatan ekonomi dan kekuatan otak.
Tokoh dari teori kekuatan antara lain : Ludwig
gunplowitz, Karl Marx, H.j.Laski, dan Machiavelli.
Beberapa pandangan dari
teori kekuatan diantaranya :
Negara adalah suatu organisasi dari kekuasaan yang
kuat untuk menindak organisasi yang lemah
Negara
adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi
Negara adalah
organisasi pemaksa
4. Teori
Juridis
Teori juridis di bagi dalam beberapa teori, yakni
teori patrialchal, teori matrialchal, teori patrimonial, dan teori perjanjian masyarakat.
·
Teori patrialchal maksudnya, bahwa
pemimpin pertama dari manusia itu adalah semula dari seorang bapak yang
merupakan kepala keluarga kecil, yang kemudian akan menjadi keluarga yang lebih
besar yang akhirnya membentuk suatu masyarakat, danmasyarakat membentuk suatu
negara dengan garis bapak sebagai pimpinan.
·
Sedangkan teori matrialchal hampir sama
dengan teori patrialchal, hanya garis ibu yang menentukan
·
Sedangkan teori patrimonial juga hampir
sama dengan teori diatas, namun yang menentukan adalah garis ibu dan bapak.
·
Teori perjanjian masyarakat/kontrak
sosial/teori hukum alam pada pokoknya adalah negara merupakan hasil daripada perjanjian
individu-individu yang
Dalam sejarahnya dunia dan manusia itu hidupnya
dipisahkan dalam 2 periode yaitu periode sebelum terbentuknya negara dan periode
sesudahnya.
·
Dalam periode sebelum ada negara (pra
negara) manusia hidup di alam bebas dan oleh karena itu disebut sebagai alamiah
( manusia in abstakto), hukum yang menguasai kehidupan manusia in abstakto
ialah hukum alam. Pada suatu saat manusia in abstarkto ini sepakat untuk
mengadakan suatu perjanjian membuat suatu organisasi yang akhirnya disebut
negara.
·
Terbentuknya negara merupakan perubahan
dari manusia in abstrakto tadi, yaitu melalui suatu proses ciptaan manusia yang
bersifat rasionil lewat suatu perjanjian masyarakat. Karenanya teori ini
disebut teori perjanjian masyarakat, dan karena dasarnya adalah hukum alam,
maka disebut juga sebagai teori hukum alam.
Perbedaan pandangan
para sarjana tentang teori perjanjian
o
Thomas Hobbes (sarjana Inggris) beliau
menganggap manusia in abstrakto itu mempunyai sifat individualis dan egoistis.
Tindakannya tidak ditentukan oleh akal, tapi hawa nafsunya, sehingga keadaannya
penuh dengan kekacauan, dimana manusia yang satu merupakan lawan dari manusia
lainnya (Homo Homini Lupus dan Bellum Omnium Contra Omnus)
Walau manusia in abstrakto memiliki sifat yang
buruk, tapi hakekatnya
mereka
mempunyai rasio dan kesadaran untukmempertahankan kelangsungan hidupnya,
karenanya menginginkan kehidupan yang damai, satu-satunya jalan dengan
mengadakan perjanjian, dengan setiap individu menyerahkan seluruh hak-hak
dasarnya kepada seseorang yang dianggap paling kuat secara mutlak
Bahwa pihak–pihak yang ikut dalam perjanian itu
adalah manusia-manusia pribadi yang karenanya bentuk perjanjian tersebut
disebut Pactum subyektionis (perjanjian Pribadi). Selanjutnya hasilnya ialah
negara yang berbentuk Monarchi Absolut, yang mana ciri-cirinya adalah :
·
Raja / Pemerintah berdaulat mutlak
·
Hukum adalah tergantung kepada yang
berkuasa
o
John Locke (sarjana Inggris)
Manusia in abstrakto adalah manusia yang berakal,
yang hidup bebas dan damai. Tetapi ada potensi latent dari manusia berupa kecenderungan
untuk menyerang. Untuk menghindari kemungkinan kekacauan mereka merasa perlu
adanya suatu organisasi politik yang melindungi jiwa dan harta mereka,
karenanya mereka membentuk perjanjian.
Konstruksi perjanjiannya ialah pertama-tama diadakan
perjanjian untuk membentuk badan kolektif (badan politik) yang akhirnya bernama
negara, perjanjian ini disebut Pactum union.
Setelah itu badan politik mengadakan perjanjian
dengan seorang raja/penguasa dengan syarat penguasa tersebut harus menjamin dan
melindungi hak-hak asasi manusia dan memerintah berdasarkan suatu undang-undang
dasar.
Karenanya hasil perjanjian ini melahirkan suatu
kerajaan/negara yang bersifat Monarchi Konstitusionil dengan ciri-ciri
pemerintah berdasarkan hukum dan dilindunginya hak asasi manusia. Oleh karena
itu John Locke di juluki Bapak Hak-hak asasi Manusia
o
JJ Rousseau (sarjana Perancis)
Pandangan tentang manusia in abstrakto hampir sama dengan
pendapat john locke, tetapi selain punya ratio, manusia in abstrakto juga
memiliki kemauan pribadi dan kemauan untuk kepentingan umum.
Alasan membentuk negara ialah karena masyarakat alamiah
memiliki potensi untuk berbahaya, maka dengan rasio dan kemauan untuk
kepentingan umumnya (general whill) sepakat mengadakan perjanjian masyarakat membentuk
body politik yang bernama negara.
Konstruksinya ialah individu bebas tersebut
mengadakan perjanjian yang disebut pactum union, tetapi yang berdaulat tetap
rakyat yang mengadakan perjanjian. Oleh karena itu maka hasilnya adalah suatu
negara yang berkedaulatan rakyat.
Ciri-ciri negara yang
berkedaulatan rakyat diantaranya :
Ø Bahwa
pemerintah hanyalah wakil dari rakyat
Ø Kedaulatan
adalah tetap ditangan rakyat
Ø Bahwa
hukum adalah ekspresi dari kemauan umum
Terjadinya Negara
Terjadinya negara di bagi dalam 2 tahap, tahap 1
terjadinya negara secara primer dan tahap 2 secara sekunder
Perkembangan negara
secara Primer melalui 4 tahap, yakni :
v GEMEINSCAFT
atau GENOSSENSCAFT adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari perkelompokan
orang-orang yang menggabungkan diri untuk memenuhi kepentingan bersama dan
didasarkan pada persamaan. Bentuknya masih sederhana, belum terorganisir,
organ-organ seperti parlemen, kepala negara belum ada. Disini yang nampak ialah
unsur masyarakat paguyuban. Kedudukan antara individu sama dan segala sesuatu
diusahakan bersama secara gotong royong. Yang memimpin dalam masyarakat yang
homogen ini ialah siapa yang dianggap paling kuat (Primus Interpares).
Disinilah pertama kali bentuk dari negara yang paling sederhana sekali, titik
tolaknya ialah “unsur rakyat”
v REICH
atau RIJK, bentuk yang kedua ini lebih baik dari bentuk yang pertama. Bentuk
negara yang sederhana sudah mulai berkembang dengan mulai terlihat adanya
pusat-pusat kekuasaan, dimana diantara pemegang kekuasaan yang satu dengan yang
lain mulai bertentangan, disini siapa yang memegang kekuasaan berdaulat. Dalam
tahap ini masih belum ada pemerintahan yang tetap. Titik berlakunya adalah
unsur “Pemerintahan yang berdaulat”
v STAAT,
yakni pengertian negara sekarang ini dimana unsur konstitutif (unsur pembentuk)
dari suatu negara sudah terpenuhi, serta pusat kekuasaan hanya ada satu. Dalam
bentuk “staat” ini unsur rakyat dan unsur pemerintah sudah pasti, dan unsur
pemerintahan yang ada tidak bersaing lagi. Disini batas-batas dari daerah sudah
ditentukan. Dalam staat ini masih banyak sekali adanya negara bukan atas
kehendak rakyat, tetapi dipaksakan oleh penguasa dengan adanya paksaan tersebut
maka timbul gerakan-gerakan rakyat, gerakan tersebut merupakan “Natie” untuk melepaskan
tekanan-tekanan dari orang-orang yang berkuasa.
v DEMOKRATIE
NATIE, atau negara-negara nasional adalah hasil dari bentuk staat. Disini perkembangan
negara bukan secara historis, akan tetapi secara kewajaran dan berkembangnya
tersebut adalah karena tingkat peradaban/kecerdasan yang sudah meningkat dan
maju. Perkembangan negarasemacam ini disebut perkembangan secara Prima,dan
perkembangan bentuk negara ini hanya sampai pada bentuk Demokratie natie,
sedangkan adanya Diktatur hanya merupakan variasi dari Demokratie natie dan
timbulnya diktatur tersebut adalah antara lain karena adanya
keputusan-keputusan negara yang diambil secara cepat tanpa menghiraukan kepentingan
masyarakat yang lain.
Terjadinya negara
secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder terjadi
dilingkungan masyarakat yang sudah bernegara, yang diperlukan hanya pengakuan.
Pengakuan terdiri dari 2 macam, yaitu:
ü Pengakuan
secara de facto, pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada, bersifat sementara,
disini tidak dirasakan adanya keperluan yang mendesak untuk mengadakan hubungan
dengan bangsa atau negara lain. Biasanya mengenai hubungan dagang saja.
ü Pengakuan
secara de jure, bersifat tetap serta mempunyai arti yang lebih luas kerena
pengakuan oleh negara lain cakupannya lebih luas antara lain diadakan hubungan
kebudayaan, politik, ekonomi, dan sebagainya. Pengakuan de jure biasanya di
tandai juga dengan adanya hubungan diplomatik.
2.1. Pengertian Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI)
Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum– Warga
negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara
Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh
kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga.
Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk,
NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor
yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.
2.2. Undang-undang kewernegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum
ini, orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia yaitu:
·
Setiap orang yang, sebelum berlakunya
Undang-Undang memiliki warga
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari ayah dan ibu warga
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara asing (luar negeri), atau
sebaliknya
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak-anak
·
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah warga Negara
·
Anak yang lahir di luar perkawinan sah
adalah warga ibu
·
Anak yang lahir di luar pernikahan yang
sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan pengakuannya dibuat sebelum
anak berusia 18 atau belum menikah
·
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan jelas dari ayah dan
ibu.
·
Seorang anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan ibunya tidak
diketahui
·
Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui
·
Anak yang lahir di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat
anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·
Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah diberikan permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal
sebelum sumpah atau kesetiaan.
2.2.1. Dakui Juga Sebagai WNI Bagi
Anak warga negara yang lahir di luar pernikahan yang
sah, berusia belum 18 tahun dan belum menikah, diakui secara hukum oleh
ayahnya, yang merupakan warga negara asing.
Anak-anak dari warga yang melakukan tua belum lima
tahun, yang ditunjuk oleh hukum sebagai anak oleh orang asing berdasarkan
penentuan pengadilan
Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
WNA anak-anak yang melakukan anak berusia belum lima
tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh
(WNI).
Warga Negara Indonesia juga memperoleh
kewarganegaraan bagi mereka yang termasuk dalam situasi berikut:
Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak-anak dari warga negara asing yang memiliki anak
berusia lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai
anak oleh warga negara Indonesia
Selain akuisisi status kewarganegaraan seperti yang
disebutkan di atas, juga memungkinkan akuisisi kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses naturalisasi. Warga negara asing yang secara hukum
menikah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah Republik
Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun
berturut-turut tidak menyampaikan laporan untuk menjadi warga negara sebelum
pihak yang berwenang, asalkan tidak mengarah untuk kewarganegaraan ganda.
Berbeda dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 memungkinkan dwikewarganegaraan secara terbatas,
yang untuk anak-anak berusia hingga orang tua dan belum menikah pada usia 18
tahun. Untuk panduan lebih lanjut mengenai hal ini termasuk dalam Peraturan
Pemerintah no. 2 tahun 2007.
2.3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD
45
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan
hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil
yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
2.3.1. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
2.3.2. Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.3.3. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.3.4. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2.4. Hubungan Negara dan Warga Negara Konsep
Demokrasi
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya.
Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara
yang baik. Barulah dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan
warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga
negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara
tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk.
Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan
dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha
membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang
digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan
warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong
warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak
sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal
dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah
memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya
bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di
U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap
mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan
memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia
seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang
mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga
bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga
negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka
selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang
budaya Jepang di manapun ia bertempat.
Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional
kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara.
Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan
berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi
aturan negara. Baca juga : Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga
Masyarakat
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan
negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk
perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat,
menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat
negara bila dimintai bantuan.
Berusaha
Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan
warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik
akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau
luar negeri. Baca juga : Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan
Multikultural
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar
dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi
negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan
memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan
nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi
yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga
negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi
kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga
negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang
baik.
Tujuan Negara Indonesia
Sebelum negara ini benar-benar tegak seutuhnya, para
pendahulu kita telah menentukan akan dibawa kemana arah perjuangan negara
Indonesia. Mereka pun membuat Undang-undang Dasar, lambang negara dan atribut
negara yang lainnya. Tentunya hal tersebut telah dipikir masak-masak dan lolos
dari proses panjang.
Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih
dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan
yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau
pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki
4 tujuan utama, yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Tujuan tersebut selalu dibacakan kembali pada saat
upacara bendera. Baik itu upacara rutin hari Senin di sekolah maupun upacara
peringatan hari kemerdekaan RI.
4 tujuan utama penyelenggaraan negara di atas
membuat Indonesia harus berusaha mewujudkannya. Oleh karena itu, Indonesia
membutuhkan manusia sebagai subjek yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal
di Indonesia otomatis memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban ini diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di
atas.
2.4.1. Warga Negara
2.4.1.1 Hak
Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak
individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh
setiap individu yaitu sebagai berikut :
·
Hak
hidup aman
·
Hak berpendapat. Baca juga : Tugas dan
Fungsi MPR
·
Hak berkumpul
·
Hak memeluk agama dan menjalankan
kewajiban agamanya. Baca juga : Cara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme
·
Hak mendapatkan pendidikan yang layak.
Baca juga : Pentingnya Pendidikan Karakter
·
Hak meneruskan anak keturunan
·
Hak bertumbuh kembang dengan baik
·
Hak mendapatkan keadilan dan kepastian
di mata hukum. Baca juga : Lembaga Penegak Hukum
Tentunya sebelum
dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara, seseorang
harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ingatlah, tidak
semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara tersebut.
Secara hukum,
WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah melewati
proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Ketetapan tersebut dibuat oleh
negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26. Baca juga
: Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan Negara
Sampai saat ini,
ada beberapa kasus di Indonesia yang mencerminkan kurang mampunya negara dalam
memenuhi hak-hak warga negara. Namun kita tidak bisa begitu saja menyalahkan
lembaga-lembaga negara atas adanya beberapa orang atau sekelompok orang yang
belum mendapatkan hak-haknya. Baca juga : Hak perlindungan Anak
Negara Indonesia
sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa sudah sangat merepotkan
beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di Trias Politica. Daripada
menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai warga negara seharusnya
lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara agar dapat membantu
pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum terpenuhi.
2.4.1.2.Kewajiban
Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh
dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga
negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban
ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama
yang kompak agar warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses
pembangunan negara. Jangan sampai hanya menjadi beban negara yang pada akhirnya
malah melemahkan sendi kehidupan di negara itu sendiri.
Berikut adalah contoh kewajiban warga negara yang
harus dipenuhi untuk dapat menuntut hak sebagai warga negara :
Bela
Negara
Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin
banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan
masih apatis terhadap kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di
arena global akan semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat
gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi
masa sulit tersebut.
Selain dengan mengikuti pelatihan bela negara, kita
yang belum berkesempatan mengikuti pelatihan tersebut tidak boleh hanya diam
menunggu. Harus ada keaktifan dari warga negara sebagai ungkapan terima kasih
kepada negara yang telah menghidupi. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan
bela negara diantaranya :
·
Belajar dengan giatBerusaha tidak
ketergantungan dengan produk impor
·
Update berita perkembangan negara dan
persaingan global
·
Menjaga keamanan lingkungan rumah
·
Berusaha membantu saudara yang terkena
musibah
·
Berusaha menghasilkan karya inovatif
yang berguna bagi masyarakat
·
Patuh dan hormat kepada guru dan
orangtua di manapun tempatnya
·
Mengikuti upacara bendera dengan khidmat
2.4.2. Negara
Negara bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat
melakukan apapun tanpa adanya subjek yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya
adalah rakyat. Di antara rakyat yang banyak dan beragam tersebut, ada
peran-peran tertentu yang diserahkan kepada beberapa orang untuk
menyelenggarakan Negara
Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan
menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang
mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan
kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan
Trias Politica :
ü Eksekutif
: Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan
peraturan-peraturan negara.
ü Legislatif
: DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan
perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
negara.
ü Yudikatif
: KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan
negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3 buah lembaga negara di atas yang akan berusaha
memenuhi hak-hak warga negara secara resmi. Sementara itu, untuk mendapatkan
kejelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan
menjelaskannya lebih lanjut.
2.4.2.1.
Hak
Sebagai tanah air yang didiami secara turun temurun,
tanah yang telah memberi kesejahteraan air dan berbagai kebutuhan hidup
manusianya maka sudah selayaknyalah warga negara memberikan balasan. Baca juga
: Peran Globalisasi di Indonesia
Balasan yang dapat dipersembahkan oleh warga negara
yaitu usaha membela tanah air. Negara berhak mendapatkan pembelaan dari warga
negaranya. Negara juga berhak mendapatkan keharuman nama baik di kancah
internasional yang diusahakan oleh warga negaranya.
2.4.2.2.
Kewajiban
Sebuah negara yang ideal adalah negara yang dapat
memenuhi hak-hak warga negaranya. Sederhananya, tugas utama negara kita juga
memenuhi hak warga negara. Tentang apakah sudah terlaksana atau belum, itu
merupakan persoalan lain.
Negara harus dapat memberikan perlindungan dan
jaminan keamanan kepada penduduk dan warga negara yang berdiam di wilayahnya.
Negara juga harus melakukan pembangunan secara merata di seluruh wilayah bagian
negara.
2.5. Bentuk Demokrasi Dalam System Pemerintahan
Negara
Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang
pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu
menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy
menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat
dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
Sistem
presidensial :
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden
secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung
dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan
presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi
kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem
seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
Sistem
parlementer
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu,
misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden
misalnya di India.
Selain
bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system
demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat
kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu
dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental
dalam pelaksanaan demokrasi.
Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh
kekuasaan kapital.
Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di
Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal
berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin
lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai
tunggal cenderung statis(nonkompetitif karena di haruskan menerima pimpinan
dari partai dominant.
Dalam system ini tidak ditoleransi kemungkinan
adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana
dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas,
artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan
rakyat.
DEMOKRASI
LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada
asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa
perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan
keputusan bersama
Tidak
terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem
kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll),
referendum.
DEMOKRASI
PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan
sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik
demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas
(partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa
kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam
pemilihan umum.
Berdasarkan
pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan
sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara
tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para
wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara
pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat
Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif,
dll.
Pemilihan
umum yang adil, bebas dan berkala
Media
massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan
informasi dan pengetahuan.
DEMOKRASI
PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan
pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan
aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna
kedaulatan rakyat:
kedaulatan:
kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan,
mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang
pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung
pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan
perdebatan yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang
diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara dan
masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan.
Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
PEMBAHASAN
III
3.1. Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu
Bangsa
3.1.1. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
3.1.1.1.Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan
sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya,
alam semesta dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia
Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan
tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina
hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya
telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional sebagai berikut :
v Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa
Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati
dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
v Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa
Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama
kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
v Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia
lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap tersebut mewarnai wawasan
kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia
yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan,
menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
v Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
v Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai
kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya
masing-masing.
Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut
dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan
dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan
undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu
sendiri).
3.1.1.2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan
untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta
terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang
berbeda dari negara lain. Untuk
mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor :
4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sekarang pengertian kata Nusantara adalah kepulauan
Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada
batas-batas astronomis berikut :
Utara : 06 08 LU
Selatan : 11 15 LS
Barat : 94 45 BT
Timur : 141 05 BT
Dan
jarak Utara-Selatan : + 1.888 km
Barat-Timur : + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan daikui
dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea
atau Konvensi Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).
Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan
bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional
yang sekaligus berarti bertmabahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium
transportasi. Dengan dikukuhkannya
wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya
adalah menegakkan kedaulatan diruang udara kadaulatan dan memperjuangkan
kepentingan RI diwilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit
(GSO).
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung
beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun di atas permukaan
bumo, potensi di ruang udara dan ruang antariksa dan jumlah penduduk yang besar
yang terdiri dari suku yang memiliki budaya, tradisi serta pola kehidupan yang
beraneka ragam.
Kondisi
dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam
perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang
memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia
mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap
dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan
kelemahan) masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari
geografi Indonesia.
3.1.1.3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan
nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah
faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku
lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk
dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang
hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus
perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan
vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi
dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen
serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan
sendiri. Karena itu, tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung
potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat
relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan
persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut
mengandung unsur dinamika. Artinya,
nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara
lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama
atau secara politik.
Proses sosial tersebut mengaharuskan setiap kelompok
masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya
masing-masing, serta mau meneriam dan memberi.
Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku
bangsa terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang
harmonis.
Dari tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya
dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan presepsi diantara segenap masyarakat tentang
eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan
bersama secara harmonis.
3.1.1.4.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya
pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari
negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui
kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa
kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah
konsep baru dan modern. Wujud konsep
baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara
merdeka.
Konsep Nusantara yang berlandaskan semangat
kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan
dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
ü Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
ü Laut
wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
ü Perairan
pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Dari uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan
atau Wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginka
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan
melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara
dengan bangsa lain.
3.1.2. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN NASIONAL
3.1.2.1.
Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang
mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas
kepentingan pribadi dan atau golongan.
Dengan demikian, Wawasan Nasional menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah
negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
3.1.2.2.
Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar
belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahaan, aspek
sosial budaya dan aspek kesejarahaan, terbentuklah satu Wawasan Nasional
Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian sampai saat
ini berkembang sebagai berikut :
1. Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun
2000. Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan
Nuasantara merupakan geopolitik Indonesia.
3. Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang disulkan
menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun
1999 adalah sebagai berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsayrakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
3.2
Pengertian
Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat
erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau
bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya
negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik
yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan
nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan,
hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya
tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan
timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
3.3. Teori Teori Kekuasaan
3.3.1. Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah perilaku seorang individu ketika ia
mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama.
3.3.2. Teori Kekuasaan Menurut French dan Raven
Adapun sumber kekuasaan
menurut French & Raven ada 5 kategori yaitu;
4.1. Kekuasaan
Paksaan (Coercive Power)
Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan dengan
kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah segala
konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang
menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk
memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi
dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer
menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah
karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya.
Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang
menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan
hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya.
Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan,
misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang
masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak
produktif dalam organisasi.
2. Kekuasaan Imbalan (Insentif
Power)
kemampuan seseorang untuk memberikan imbalan kepada
orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan imbalan digunakan
untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang memandang bahwa imbalan,
baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang ditawarkan seseorang
atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya, mereka akan tanggap
terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat erat sekali kaitannya
dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan imbalan sebagai faktor
pengaruh.
3. Kekuasaan Sah (Legitimate
Power)
kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain
karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuasaan
atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang mempunyai
kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer, mempunyai
kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan kekuasaan
legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan seni
aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan
wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan
penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang
penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat,
mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak
sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan
sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam
organisasi yang bersangkutan.
4. Kekuasaan Pakar (Expert
Power)
Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki
keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian teknis,
administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai kekuasaan, walaupun
kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti orang yang
bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini adalah suatu
karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan, dan paksaan
sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit menganggap
dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap paling ahli
untuk menyembuhkan penyakit
5. Kekuasaan Rujukan (Referent
Power)
Banyak individu yang menyatukan diri dengan atau
dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku orang yang
bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan panutan.
Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi, politikus,
olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik bukan hanya
percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi), melainkan juga
merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang supernatural (lebih
jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain, tidak hanya percaya dan
menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan memujanya sebagai
manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh spiritual (factor
konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai katalisator dari
psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti dalam proses
proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin dikuatkan dalam
proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung Karno misalnya;
diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden seumur hidup,
petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.
KATEGORI
KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
o
Kekuasaan Imbalan => target taat agar
ia mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh
agent.
o
Kekuasaan Paksaan => target taat agar
ia terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
o
Kekuasaan Sah => target taat karena
ia yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan
bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
o
Kekuasaan Pakar => target taat karena
ia yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara
yang terbaik untuk melakukan sesuatu.
o
Kekuasaan Rujukan => target taat
karena ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan
mengharapkan persetujuan agent.
PEMBAHASAN
IV
4.1
Teori Teori Geopolotik
1. Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient space for
only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal.
teori menyatakan bahwa :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat
juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila
ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan
mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
4.2. James
Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam
pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada
satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu
pasti akan menguasai dunia.”
4.3. Karl
Haushofer (1896-1946)
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan
Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang
berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme.
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat
menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut. Beberapa negara
besar dunia akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.
4.2. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
1.
Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal
tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan
bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik
nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala
aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat
menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
2.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah
bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan
menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara
Kepulauan.
3.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di
lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai
oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
nasional Indonesia ditinjau dari:
Latar belakang pemikiran berdasakan falsafah
Pancasila.·
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan
Nusantara.·
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa
Indonesia.·
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa
Indonesia.·
4.3. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang
geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai
berikut ((S. Sumarsono, 2005)
o
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila
o
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia
o
Latar belakang pemikiran aspek sosial
budaya Indonesia
o
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut.
Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
ü Sila
1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
ü Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
ü Sila
3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
ü Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
ü Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun
kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai
berikut.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan
Laut
menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda
(13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau
nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai
di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar
tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun
1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia
menurut Deklarasi Djuanda itu
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim)
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2
juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya
menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui
UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk
wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo
Stationery Orbit)
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna
dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
Wilayah territorial 12
mil dari Garis Pangkal Laut
Wilayah ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
Wilayah ke dalam perut
bumi sedalam 40.000 km
Wilayah udara nasional
Indonesia setinggi 110 km
Batas antariksa
Indonesia
Tinggi = 33.761 km
Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya
Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk
memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz
sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku
bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip
Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing
mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana
tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 =
Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 =
Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 =
Kemerdekaa Republik Indonesia
4.4. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Kehidupan Nasional
1. Wawasan Nusantara
sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara
menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nasional
Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan
cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi
pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga
faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana
bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan
semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Landasan Wawasan Nusantaraü
Idiil => Pancasila
Konstitusional =>
UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantaraü
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional,ü dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara.
3. Wawasan Nusantara
dalam Pembangunan Nasional
ü Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
ü Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
4. Kedudukan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar
negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi
negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa)
=>Landasan Visional
Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan
Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
5) Fungsi Wawasan Nusantara
adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
6) Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
7.Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
a.
Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar