Selasa, 20 Maret 2018

Wawasan Kebangsaan Indonesia

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

 Gambar terkait


DOSEN                      : SHILVY ANDINI SUNARTO,SIKOM

DISUSUN OLEH      :
NAMA                       : WILLY RIZQIAN                                                          
NPM                          : 17416659                                                                    
KELAS                      : 2IB01
MATKUL                  : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN                                                          

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Wawasan Kebangsaan”.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu Shilvy Andini Sunarto selaku dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr. Wb


Depok, 21 Maret 2018


                                                                                                          Penulis

PEMBAHASAN I

1.1       Pengertian Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kemudian wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.

1.2.      Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
1.2.1.    Pengertian Bangsa Secara Umum
Bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu "nation" yang mana berasal dari bahasa latin "natio" yang artinya adalah sesuatu telah lahir, bisa dimaknai sebagai keturunan. Bangsa merupakan sekelompok orang yang berada dalam satu keturunan. 
1.2.2     Pengertian Bangsa Menurut SOSIOLOGIS / ANTROPOLOGIS
Definisi bangsa menurut sosiologis adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, keturunan, tradisi, kepercayaan, budaya dan basa. Kumpulan orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan dalam suatu wilayah tertentu, itulah yang disebut dengan persekutuan hidup.

1.2.3     Pengertian Bangsa Menurut POLITIS
Dalam pengertian politik, bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, bangsa diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.

1.2.4      Pengertian Bangsa Menurut KBBI
Berdasarkan yang tertulis dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bangsa memiliki arti sebagai orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejasejarah serta berpemerintahan sendiri

1.2.5      PENGERTIAN BANGSA MENURUT PARA AHLI
1. Ernest Renan
Menurut Ernest Renan suatu bangsa dapat terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. Otto Bauer
Otto Bauer mengungkapkan bahwa bangsa merupakan suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. Jalobsen Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)

1.2.6      Pengertian Bangsa Indonesia
Bangsa indonesia merupakan bangsa yang majemuk karena bangsa indonesia itu terdiri dari bermacam agama, suku, rasa , bahasa dan adat lainnya
Daftar Pustaka.

1.3.        Pengertian Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembaga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beberapa ahli memiliki pendapat masing-masing mengenai pengertian negara. Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian negara:
a. John Locke, negara ialah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian                    masyarakat.
b. Max Weber, negara ialah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
c.  Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d. Roger F. Soleau, negara ialah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
e.  Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi, Negara ialah sekumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu serta diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan ke dalam).

1.4.         Teori Lahirnya Negara
Secara garis besar teori tentang asal mula Negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok :
·         Teori yang bersifat spekulasi, yang terdiri dari teori
Ketuhanan, Teori Kekuatan, dan Teori Juridis
·         Teori yang bersifat Historis sosiologis, disebut juga sebagai teori evolusi.
1.      Teori Ketuhanan
Yaitu suatu teori yang menganggap bahwa asal mula negara dan kekuasaan seorang penguasa adalah sematamata berasal dari Tuhan. Pelopor teori ini antara lain
Agustinus, Thomas Aquino, dan Frederick Julius Sthal
2.      Teori Ketuhanan (teokrasi) pada prinsipnya mengandung 3 pokok masalah :
·         Negara itu dibentuk dibawah kuasa Tuhan;
·         Kekuasaan seorang Raja adalah atas pemberian Tuhan;
·         Mereka menganggap bahwa tidak ada kedaulatan selain kedaulatan Tuhan
3.      Teori Kekuatan
Maksudnya, kekuatan menjadi sumber dan pencipta negara, negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dimana yang paling kuat yang akan merupakan pemenang dan sekaligus pembentuk negara. Faktor kekuatan itu juga dapat berupa kekuatan ekonomi dan kekuatan otak.
Tokoh dari teori kekuatan antara lain : Ludwig gunplowitz, Karl Marx, H.j.Laski, dan Machiavelli.
Beberapa pandangan dari teori kekuatan diantaranya :
Negara adalah suatu organisasi dari kekuasaan yang kuat untuk menindak organisasi yang lemah
Negara adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi
Negara adalah organisasi pemaksa
4.      Teori Juridis
Teori juridis di bagi dalam beberapa teori, yakni teori patrialchal, teori matrialchal, teori patrimonial, dan teori perjanjian masyarakat.
·         Teori patrialchal maksudnya, bahwa pemimpin pertama dari manusia itu adalah semula dari seorang bapak yang merupakan kepala keluarga kecil, yang kemudian akan menjadi keluarga yang lebih besar yang akhirnya membentuk suatu masyarakat, danmasyarakat membentuk suatu negara dengan garis bapak sebagai pimpinan.
·         Sedangkan teori matrialchal hampir sama dengan teori patrialchal, hanya garis ibu yang menentukan
·         Sedangkan teori patrimonial juga hampir sama dengan teori diatas, namun yang menentukan adalah garis ibu dan bapak.
·         Teori perjanjian masyarakat/kontrak sosial/teori hukum alam pada pokoknya adalah negara merupakan hasil daripada perjanjian individu-individu yang
Dalam sejarahnya dunia dan manusia itu hidupnya dipisahkan dalam 2 periode yaitu periode sebelum terbentuknya negara dan periode sesudahnya.
·         Dalam periode sebelum ada negara (pra negara) manusia hidup di alam bebas dan oleh karena itu disebut sebagai alamiah ( manusia in abstakto), hukum yang menguasai kehidupan manusia in abstakto ialah hukum alam. Pada suatu saat manusia in abstarkto ini sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian membuat suatu organisasi yang akhirnya disebut negara.
·         Terbentuknya negara merupakan perubahan dari manusia in abstrakto tadi, yaitu melalui suatu proses ciptaan manusia yang bersifat rasionil lewat suatu perjanjian masyarakat. Karenanya teori ini disebut teori perjanjian masyarakat, dan karena dasarnya adalah hukum alam, maka disebut juga sebagai teori hukum alam.
Perbedaan pandangan para sarjana tentang teori perjanjian
o   Thomas Hobbes (sarjana Inggris) beliau menganggap manusia in abstrakto itu mempunyai sifat individualis dan egoistis. Tindakannya tidak ditentukan oleh akal, tapi hawa nafsunya, sehingga keadaannya penuh dengan kekacauan, dimana manusia yang satu merupakan lawan dari manusia lainnya (Homo Homini Lupus dan Bellum Omnium Contra Omnus)
Walau manusia in abstrakto memiliki sifat yang buruk, tapi hakekatnya
mereka mempunyai rasio dan kesadaran untukmempertahankan kelangsungan hidupnya, karenanya menginginkan kehidupan yang damai, satu-satunya jalan dengan mengadakan perjanjian, dengan setiap individu menyerahkan seluruh hak-hak dasarnya kepada seseorang yang dianggap paling kuat secara mutlak
Bahwa pihak–pihak yang ikut dalam perjanian itu adalah manusia-manusia pribadi yang karenanya bentuk perjanjian tersebut disebut Pactum subyektionis (perjanjian Pribadi). Selanjutnya hasilnya ialah negara yang berbentuk Monarchi Absolut, yang mana ciri-cirinya adalah :
·         Raja / Pemerintah berdaulat mutlak
·         Hukum adalah tergantung kepada yang berkuasa
o   John Locke (sarjana Inggris)
Manusia in abstrakto adalah manusia yang berakal, yang hidup bebas dan damai. Tetapi ada potensi latent dari manusia berupa kecenderungan untuk menyerang. Untuk menghindari kemungkinan kekacauan mereka merasa perlu adanya suatu organisasi politik yang melindungi jiwa dan harta mereka, karenanya mereka membentuk perjanjian.
Konstruksi perjanjiannya ialah pertama-tama diadakan perjanjian untuk membentuk badan kolektif (badan politik) yang akhirnya bernama negara, perjanjian ini disebut Pactum union.
Setelah itu badan politik mengadakan perjanjian dengan seorang raja/penguasa dengan syarat penguasa tersebut harus menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan memerintah berdasarkan suatu undang-undang dasar.
Karenanya hasil perjanjian ini melahirkan suatu kerajaan/negara yang bersifat Monarchi Konstitusionil dengan ciri-ciri pemerintah berdasarkan hukum dan dilindunginya hak asasi manusia. Oleh karena itu John Locke di juluki Bapak Hak-hak asasi Manusia
o   JJ Rousseau (sarjana Perancis)
Pandangan tentang manusia in abstrakto hampir sama dengan pendapat john locke, tetapi selain punya ratio, manusia in abstrakto juga memiliki kemauan pribadi dan kemauan untuk kepentingan umum.
Alasan membentuk negara ialah karena masyarakat alamiah memiliki potensi untuk berbahaya, maka dengan rasio dan kemauan untuk kepentingan umumnya (general whill) sepakat mengadakan perjanjian masyarakat membentuk body politik yang bernama negara.
Konstruksinya ialah individu bebas tersebut mengadakan perjanjian yang disebut pactum union, tetapi yang berdaulat tetap rakyat yang mengadakan perjanjian. Oleh karena itu maka hasilnya adalah suatu negara yang berkedaulatan rakyat.
Ciri-ciri negara yang berkedaulatan rakyat diantaranya :
Ø  Bahwa pemerintah hanyalah wakil dari rakyat
Ø  Kedaulatan adalah tetap ditangan rakyat
Ø  Bahwa hukum adalah ekspresi dari kemauan umum
Terjadinya Negara
Terjadinya negara di bagi dalam 2 tahap, tahap 1 terjadinya negara secara primer dan tahap 2 secara sekunder
Perkembangan negara secara Primer melalui 4 tahap, yakni :
v  GEMEINSCAFT atau GENOSSENSCAFT adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari perkelompokan orang-orang yang menggabungkan diri untuk memenuhi kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Bentuknya masih sederhana, belum terorganisir, organ-organ seperti parlemen, kepala negara belum ada. Disini yang nampak ialah unsur masyarakat paguyuban. Kedudukan antara individu sama dan segala sesuatu diusahakan bersama secara gotong royong. Yang memimpin dalam masyarakat yang homogen ini ialah siapa yang dianggap paling kuat (Primus Interpares). Disinilah pertama kali bentuk dari negara yang paling sederhana sekali, titik tolaknya ialah “unsur rakyat”
v  REICH atau RIJK, bentuk yang kedua ini lebih baik dari bentuk yang pertama. Bentuk negara yang sederhana sudah mulai berkembang dengan mulai terlihat adanya pusat-pusat kekuasaan, dimana diantara pemegang kekuasaan yang satu dengan yang lain mulai bertentangan, disini siapa yang memegang kekuasaan berdaulat. Dalam tahap ini masih belum ada pemerintahan yang tetap. Titik berlakunya adalah unsur “Pemerintahan yang berdaulat”
v  STAAT, yakni pengertian negara sekarang ini dimana unsur konstitutif (unsur pembentuk) dari suatu negara sudah terpenuhi, serta pusat kekuasaan hanya ada satu. Dalam bentuk “staat” ini unsur rakyat dan unsur pemerintah sudah pasti, dan unsur pemerintahan yang ada tidak bersaing lagi. Disini batas-batas dari daerah sudah ditentukan. Dalam staat ini masih banyak sekali adanya negara bukan atas kehendak rakyat, tetapi dipaksakan oleh penguasa dengan adanya paksaan tersebut maka timbul gerakan-gerakan rakyat, gerakan tersebut merupakan “Natie” untuk melepaskan tekanan-tekanan dari orang-orang yang berkuasa.
v  DEMOKRATIE NATIE, atau negara-negara nasional adalah hasil dari bentuk staat. Disini perkembangan negara bukan secara historis, akan tetapi secara kewajaran dan berkembangnya tersebut adalah karena tingkat peradaban/kecerdasan yang sudah meningkat dan maju. Perkembangan negarasemacam ini disebut perkembangan secara Prima,dan perkembangan bentuk negara ini hanya sampai pada bentuk Demokratie natie, sedangkan adanya Diktatur hanya merupakan variasi dari Demokratie natie dan timbulnya diktatur tersebut adalah antara lain karena adanya keputusan-keputusan negara yang diambil secara cepat tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat yang lain.
Terjadinya negara secara sekunder
Terjadinya negara secara sekunder terjadi dilingkungan masyarakat yang sudah bernegara, yang diperlukan hanya pengakuan.
Pengakuan terdiri dari 2 macam, yaitu:
ü  Pengakuan secara de facto, pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada, bersifat sementara, disini tidak dirasakan adanya keperluan yang mendesak untuk mengadakan hubungan dengan bangsa atau negara lain. Biasanya mengenai hubungan dagang saja.
ü  Pengakuan secara de jure, bersifat tetap serta mempunyai arti yang lebih luas kerena pengakuan oleh negara lain cakupannya lebih luas antara lain diadakan hubungan kebudayaan, politik, ekonomi, dan sebagainya. Pengakuan de jure biasanya di tandai juga dengan adanya hubungan diplomatik.

           PEMBAHASAN II

2.1.      Pengertian Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
Pengertian Warga Negara Indonesia Secara Umum– Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.

2.2.      Undang-undang kewernegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum ini, orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia yaitu:
·         Setiap orang yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara asing (luar negeri), atau sebaliknya
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak
·         Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah warga Negara
·         Anak yang lahir di luar perkawinan sah adalah warga ibu
·         Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan jelas dari ayah dan ibu.
·         Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan ibunya tidak diketahui
·         Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
·         Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·         Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau kesetiaan.

2.2.1.   Dakui Juga Sebagai WNI Bagi
Anak warga negara yang lahir di luar pernikahan yang sah, berusia belum 18 tahun dan belum menikah, diakui secara hukum oleh ayahnya, yang merupakan warga negara asing.
Anak-anak dari warga yang melakukan tua belum lima tahun, yang ditunjuk oleh hukum sebagai anak oleh orang asing berdasarkan penentuan pengadilan
Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
WNA anak-anak yang melakukan anak berusia belum lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh (WNI).
Warga Negara Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan bagi mereka yang termasuk dalam situasi berikut:
Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak-anak dari warga negara asing yang memiliki anak berusia lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Selain akuisisi status kewarganegaraan seperti yang disebutkan di atas, juga memungkinkan akuisisi kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses naturalisasi. Warga negara asing yang secara hukum menikah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun berturut-turut tidak menyampaikan laporan untuk menjadi warga negara sebelum pihak yang berwenang, asalkan tidak mengarah untuk kewarganegaraan ganda.
Berbeda dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya, UU Kewarganegaraan tahun 2006 memungkinkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yang untuk anak-anak berusia hingga orang tua dan belum menikah pada usia 18 tahun. Untuk panduan lebih lanjut mengenai hal ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

2.3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

2.3.1.   HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

2.3.2.   Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2.3.3.   Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.3.4.   Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai      warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

2.4.      Hubungan Negara dan Warga Negara Konsep Demokrasi
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk.
Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.

Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat.

Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Baca juga : Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.

Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri. Baca juga : Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan Multikultural
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Tujuan Negara Indonesia
Sebelum negara ini benar-benar tegak seutuhnya, para pendahulu kita telah menentukan akan dibawa kemana arah perjuangan negara Indonesia. Mereka pun membuat Undang-undang Dasar, lambang negara dan atribut negara yang lainnya. Tentunya hal tersebut telah dipikir masak-masak dan lolos dari proses panjang.
Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Tujuan tersebut selalu dibacakan kembali pada saat upacara bendera. Baik itu upacara rutin hari Senin di sekolah maupun upacara peringatan hari kemerdekaan RI.
4 tujuan utama penyelenggaraan negara di atas membuat Indonesia harus berusaha mewujudkannya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan manusia sebagai subjek yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal di Indonesia otomatis memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.

2.4.1.   Warga Negara
2.4.1.1 Hak
Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :
·         Hak  hidup aman
·         Hak berpendapat. Baca juga : Tugas dan Fungsi MPR
·         Hak berkumpul
·         Hak memeluk agama dan menjalankan kewajiban agamanya. Baca juga : Cara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme
·         Hak mendapatkan pendidikan yang layak. Baca juga : Pentingnya Pendidikan Karakter
·         Hak meneruskan anak keturunan
·         Hak bertumbuh kembang dengan baik
·         Hak mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum. Baca juga : Lembaga Penegak Hukum
Tentunya sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara, seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara tersebut.
Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Ketetapan tersebut  dibuat oleh negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26. Baca juga : Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan Negara
Sampai saat ini, ada beberapa kasus di Indonesia yang mencerminkan kurang mampunya negara dalam memenuhi hak-hak warga negara. Namun kita tidak bisa begitu saja menyalahkan lembaga-lembaga negara atas adanya beberapa orang atau sekelompok orang yang belum mendapatkan hak-haknya. Baca juga : Hak perlindungan Anak
Negara Indonesia sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa sudah sangat merepotkan beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di Trias Politica. Daripada menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai warga negara seharusnya lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara agar dapat membantu pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum terpenuhi.

2.4.1.2.Kewajiban
Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan sampai hanya menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi kehidupan di negara itu sendiri.
Berikut adalah contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi untuk dapat menuntut hak sebagai warga negara :
Bela Negara
Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit tersebut.
Selain dengan mengikuti pelatihan bela negara, kita yang belum berkesempatan mengikuti pelatihan tersebut tidak boleh hanya diam menunggu. Harus ada keaktifan dari warga negara sebagai ungkapan terima kasih kepada negara yang telah menghidupi. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :
·         Belajar dengan giatBerusaha tidak ketergantungan dengan produk impor
·         Update berita perkembangan negara dan persaingan global
·         Menjaga keamanan lingkungan rumah
·         Berusaha membantu saudara yang terkena musibah
·         Berusaha menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat
·         Patuh dan hormat kepada guru dan orangtua di manapun tempatnya
·         Mengikuti upacara bendera dengan khidmat

2.4.2.   Negara
Negara bukanlah makhluk hidup. Ia tidak dapat melakukan apapun tanpa adanya subjek yang aktif menggerakkan. Para penggeraknya adalah rakyat. Di antara rakyat yang banyak dan beragam tersebut, ada peran-peran tertentu yang diserahkan kepada beberapa orang untuk menyelenggarakan Negara
Beberapa orang yang dipilih oleh rakyat banyak akan menduduki jabatan di pemerintahan. Mereka dianggap sebagai orang-orang yang mampu menjadi penyelenggara pemerintahan agar negara dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Montesqieu membagi mereka ke dalam 3 golongan Trias Politica :
ü  Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden sebagai pusat pemerintahan yang menjalankan peraturan-peraturan negara.
ü  Legislatif : DPR, DPD, MPR yang bertugas membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan negara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
ü  Yudikatif : KY, BPA, MA, MK, Kepolisan harus dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan negara dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
3 buah lembaga negara di atas yang akan berusaha memenuhi hak-hak warga negara secara resmi. Sementara itu, untuk mendapatkan kejelasan mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dan hak negara saya akan menjelaskannya lebih lanjut.

2.4.2.1. Hak
Sebagai tanah air yang didiami secara turun temurun, tanah yang telah memberi kesejahteraan air dan berbagai kebutuhan hidup manusianya maka sudah selayaknyalah warga negara memberikan balasan. Baca juga : Peran Globalisasi di Indonesia
Balasan yang dapat dipersembahkan oleh warga negara yaitu usaha membela tanah air. Negara berhak mendapatkan pembelaan dari warga negaranya. Negara juga berhak mendapatkan keharuman nama baik di kancah internasional yang diusahakan oleh warga negaranya.

2.4.2.2. Kewajiban
Sebuah negara yang ideal adalah negara yang dapat memenuhi hak-hak warga negaranya. Sederhananya, tugas utama negara kita juga memenuhi hak warga negara. Tentang apakah sudah terlaksana atau belum, itu merupakan persoalan lain.
Negara harus dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada penduduk dan warga negara yang berdiam di wilayahnya. Negara juga harus melakukan pembangunan secara merata di seluruh wilayah bagian negara.

2.5.      Bentuk Demokrasi Dalam System Pemerintahan Negara
Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.

Sistem presidensial :
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.

Sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.

Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapital.

Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti,Rusia,Cina,Vietnam,dan lainya, kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dinamika pemerintahan Negara yang menganut sitem partai tunggal cenderung statis(nonkompetitif karena di haruskan menerima pimpinan dari partai dominant.
Dalam system ini tidak ditoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan, maka pengertian demokrasi secara filosofi menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasan di tangan rakyat.

DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW, dll), referendum.

DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.

DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan yang melibatkan masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”

PEMBAHASAN III

3.1.      Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa
3.1.1.   Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
3.1.1.1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.  Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :

v  Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

v  Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).

v  Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.  Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.

v  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

v  Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.  Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).

3.1.1.2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain.  Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Sekarang pengertian kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara                              :  06 08 LU
Selatan                            :  11 15 LS
Barat                              :  94 45 BT
Timur                              :  141 05 BT
Dan jarak Utara-Selatan   :  + 1.888 km
Barat-Timur                    :  + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan daikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut).
Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertmabahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi.  Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan diruang udara kadaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI diwilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO).
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumo, potensi di ruang udara dan ruang antariksa dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari suku yang memiliki budaya, tradisi serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia.  Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.  Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.

3.1.1.3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.  Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri.  Karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika.  Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara politik.
Proses sosial tersebut mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi.  Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

3.1.1.4. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.  Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan modern.  Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
ü  Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
ü  Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
ü  Perairan pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Dari uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

3.1.2.   IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN   NASIONAL
3.1.2.1. Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan atau golongan.  Dengan demikian, Wawasan Nasional menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.

3.1.2.2. Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahaan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahaan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
1.      Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.      Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000.  Ia juga menjelaskan bahwa Wawasan Nuasantara merupakan geopolitik Indonesia.
3.      Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang disulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsayrakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

3.2         Pengertian Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
         Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

3.3.      Teori Teori Kekuasaan
3.3.1.   Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah perilaku seorang individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama.

3.3.2.   Teori Kekuasaan Menurut French dan Raven
Adapun sumber kekuasaan menurut French & Raven ada 5 kategori yaitu;
      4.1.      Kekuasaan Paksaan (Coercive Power)
Kekuasaan imbalan seringkali dilawankan dengan kekuasaan paksaan, yaitu kekuasaan untuk menghukum. Hukuman adalah segala konsekuensi tindakan yang dirasakan tidak menyenangkan bagi orang yang menerimanya. Pemberian hukuman kepada seseorang dimaksudkan juga untuk memodifikasi perilaku, menghukum perilaku yang tidak baik/merugikan organisasi dengan maksud agar berubah menjadi perilaku yang bermanfaat. Para manajer menggunakan kekuasaan jenis ini agar para pengikutnya patuh pada perintah karena takut pada konsekuensi tidak menyenangkan yang mungkin akan diterimanya. Jenis hukuman dapat berupa pembatalan pemberikan konsekwensi tindakan yang menyenangkan; misalnya pembatalan promosi, pembatalan bonus; maupun pelaksanaan hukuman seperti skors, PHK, potong gaji, teguran di muka umum, dan sebagainya. Meskipun hukuman mungkin mengakibatkan dampak sampingan yang tidak diharapkan, misalnya perasaan dendam, tetapi hukuman adalah bentuk kekuasaan paksaan yang masih digunakan untuk memperoleh kepatuhan atau memperbaiki prestasi yang tidak produktif dalam organisasi.
      2.   Kekuasaan Imbalan (Insentif Power)
kemampuan seseorang untuk memberikan imbalan kepada orang lain (pengikutnya) karena kepatuhan mereka. Kekuasaan imbalan digunakan untuk mendukung kekuasaan legitimasi. Jika seseorang memandang bahwa imbalan, baik imbalan ekstrinsik maupun imbalan intrinsik, yang ditawarkan seseorang atau organisasi yang mungkin sekali akan diterimanya, mereka akan tanggap terhadap perintah. Penggunaan kekuasaan imbalan ini amat erat sekali kaitannya dengan teknik memodifikasi perilaku dengan menggunakan imbalan sebagai faktor pengaruh.
     3.    Kekuasaan Sah (Legitimate Power)
kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain karena posisinya. Seorang yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuasaan atas pihak yang berkedudukan lebih rendah. Dalam teori, orang yang mempunyai kedudukan sederajat dalam organisasi, misalnya sesama manajer, mempunyai kekuasaan legitimasi yang sederajat pula. Kesuksesan penggunaan kekuasaan legitimasi ini sangat dipengaruhi oleh bakat seseorang mengembangkan seni aplikasi kekuasaan tersebut. Kekuasaan legitimasi sangat serupa dengan wewenang. Selain seni pemegang kekuasaan, para bawahan memainkan peranan penting dalam pelaksanaan penggunaan legitimasi. Jika bawahan memandang penggunaan kekuasaan tersebut sah, artinya sesuai dengan hak-hak yang melekat, mereka akan patuh. Tetapi jika dipandang penggunaan kekuasaan tersebut tldak sah, mereka mungkin sekali akan membangkang. Batas-batas kekuasaan ini akan sangat tergantung pada budaya, kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku dalam organisasi yang bersangkutan.
     4.    Kekuasaan Pakar (Expert Power)
Seseorang mempunyai kekuasaan ahli jika ia memiliki keahlian khusus yang dinilai tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian teknis, administratif, atau keahlian yang lain dinilai mempunyai kekuasaan, walaupun kedudukan mereka rendah. Semakin sulit mencari pengganti orang yang bersangkutan, semakin besar kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan ini adalah suatu karakteristik pribadi, sedangkan kekuasaan legitimasi, imbalan, dan paksaan sebagian besar ditentukan oleh organisasi, karena posisi yang didudukinya.
Contohnya ; Pasien – pasien dirumah sakit menganggap dokter sebagai pemimpin atau panutan karena dokterlah uang dianggap paling ahli untuk menyembuhkan penyakit
     5.    Kekuasaan Rujukan (Referent Power)
Banyak individu yang menyatukan diri dengan atau dipengaruhi oleh seseorang karena gaya kepribadian atau perilaku orang yang bersangkutan. Karisma orang yang bersangkutan adalah basis kekuasaan panutan. Seseorang yang berkarisma ; misalnya seorang manajer ahli, penyanyi, politikus, olahragawan; dikagumi karena karakteristiknya. Pemimpin karismatik bukan hanya percaya pada keyakinan – keyakinannya sendiri (factor atribusi), melainkan juga merasa bahwa ia mempunyai tujuan-tujuan luhur abadi yang supernatural (lebih jauh dari alam nyata). Para pengikutnya, di sisi lain, tidak hanya percaya dan menghargai sang pemimpin, tetapi juga mengidolakan dan memujanya sebagai manusia atau pahlawan yang berkekuatan gaib atau tokoh spiritual (factor konsekuensi). Jadi, pemimpin kharismatik berfungsi sebagai katalisator dari psikodinamika yang terjadi dalam diri para pengikutnya seperti dalam proses proyeksi, represi, dan regresi yang pada gilirannya semakin dikuatkan dalam proses kebersamaan dalam kelompok. Dalam masa puncaknya, Bung Karno misalnya; diberi gelar paduka yang mulia, Panglima Besar ABRI, Presiden seumur hidup, petani agung, pramuka agung, dan berbagai gelar yang lainnya.

KATEGORI KEKUASAAN MENURUT FRENCH & RAVEN (1959)
o   Kekuasaan Imbalan => target taat agar ia mendapat ganjaran / imbalan yang diyakini dikuasai atau dikendalikan oleh agent.
o   Kekuasaan Paksaan => target taat agar ia terhindar dari hukuman yang diyakini dan diatur oleh agent.
o   Kekuasaan Sah => target taat karena ia yakin bahwa agent mempunyai hak untuk membuat ketentuan atau peraturan dan bahwa target mempunyai kewajiban untuk taat.
o   Kekuasaan Pakar => target taat karena ia yakin atau percaya bahwa agent mempunyai pengetahuan khusus tentang cara yang terbaik untuk melakukan sesuatu.
o   Kekuasaan Rujukan => target taat karena ia memuja agent atau mengidentifikasi dirinya dengan agent dan mengharapkan persetujuan agent.

PEMBAHASAN IV
4.1       Teori Teori Geopolotik
1.  Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
      4.2.      James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
      4.3.      Karl Haushofer (1896-1946)
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme.
Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut. Beberapa negara besar dunia akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.

4.2.      Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

2.      Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia. Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.

3.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
Latar belakang pemikiran berdasakan falsafah Pancasila.·
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara.·
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia.·
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia.·

4.3.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
o   Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
o   Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
o   Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
o   Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
ü  Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
ü  Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
ü  Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
ü  Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
ü  Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim)
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo  Stationery Orbit)
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
Batas antariksa Indonesia
Tinggi = 33.761 km
Tebal GSO (Geo  Stationery Orbit) = 350 km
Lebar GSO (Geo  Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia

4.4.      Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. 

2. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

  Landasan Wawasan Nusantaraü
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

  Unsur Dasar Wawasan Nusantaraü
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional,ü dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

3. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
ü  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
ü  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

4. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

5)  Fungsi Wawasan Nusantara
          adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala                    kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat              pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan               berbangsa.

6)      Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

7.Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan.

Daftar Pustaka